Kementerian BUMN Uji Coba Kerja 4 Hari dalam Seminggu
Kementerian Badan Usaha Milik Negara memulai uji coba penerapan sistem kerja empat hari dalam seminggu. Salah satu pegawai Kementerian BUMN berbagi pengalaman tentang bekerja empat hari dalam seminggu. Sistem kerja empat hari dalam seminggu ini dikenal sebagai Compressed Work Schedule (CWS).
Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin bekerja empat hari, di antaranya bekerja minimal 40 jam dalam empat hari, mendapatkan persetujuan dari atasan, dan hasil atau output pekerjaan yang terukur.
Sistem kerja empat hari dalam seminggu saat ini sedang dalam tahap uji coba. Pegawai Kementerian BUMN dapat mengajukannya sekali dalam dua minggu.
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengusulkan gagasan kerja empat hari dalam seminggu untuk para karyawan pada Maret 2024 lalu. Ia menyebutkan bahwa ini didasarkan pada aspek kesehatan mental para pegawai BUMN.
Related Articles
Harga Emas Antam Terus Naik, Cetak Rekor Baru di Januari 2026
January 20, 2026
Hujan Tak Berhenti, Tapi Aktivitas Jalan Terus: Cara Tetap Fit dan Produktif di Cuaca Ekstrem
January 14, 2026
Indonesia Berhasil Swasembada Pangan! Teknologi Modern Jadi Kunci Utama di Balik Lumbung Padi Nasional
January 14, 2026
IKN 2026 Fase Operasional Dimulai, Investasi Swasta Tembus Rp66 Triliun di Tengah Transisi ASN Muda
January 14, 2026
