Pengendara Motor Di Atas 250cc di Indonesia Kini Wajib Kantongi SIM C1
Sejak diluncurkan oleh Korps. Lalu Lintas Polri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 telah resmi diberlakukan di seluruh Indonesia.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menyatakan bahwa SIM C1 ditujukan bagi pengendara motor dengan mesin berkapasitas 250cc hingga 500cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
"Polisi akan memberikan kelonggaran selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1," ujar beliau pada Kamis, 30 Mei 2024.
Untuk memperoleh SIM C1, calon pemohon harus sudah memiliki SIM C selama minimal satu tahun. Meski demikian, Polisi Lalu Lintas tidak akan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang belum memiliki SIM C1 selama masa toleransi tersebut.
Biaya pembuatan SIM C1 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam lampiran peraturan tersebut, disebutkan bahwa biaya pembuatan SIM C1 adalah Rp100 ribu. Menariknya, biaya pembuatan SIM C juga sebesar Rp100 ribu per penerbitan. Untuk biaya perpanjangan, keduanya dikenakan tarif yang sama, yakni Rp75 ribu.
Related Articles
Harga Emas Antam Terus Naik, Cetak Rekor Baru di Januari 2026
January 20, 2026
Hujan Tak Berhenti, Tapi Aktivitas Jalan Terus: Cara Tetap Fit dan Produktif di Cuaca Ekstrem
January 14, 2026
Indonesia Berhasil Swasembada Pangan! Teknologi Modern Jadi Kunci Utama di Balik Lumbung Padi Nasional
January 14, 2026
IKN 2026 Fase Operasional Dimulai, Investasi Swasta Tembus Rp66 Triliun di Tengah Transisi ASN Muda
January 14, 2026
